Jakarta – Dompet Sosial Al-Fityan secara resmi mengukuhkan statusnya sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala nasional. Penetapan ini diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung dalam acara Public Expose Zakat 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ketua Umum Dompet Sosial Al-Fityan, Ust. Fahruroji, hadir secara langsung dalam forum bergengsi yang diselenggarakan oleh Kemenag RI tersebut. Pada kesempatan itu, Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyerahkan SK penetapan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional secara simbolis.
Perolehan izin operasional nasional ini menjadi tonggak sejarah penting bagi Dompet Sosial Al-Fityan. Status ini tidak hanya mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap kredibilitas dan profesionalisme lembaga dalam mengelola zakat, infak dan sedekah (ZIS), tetapi juga membuka peluang yang lebih luas untuk menjangkau dan memberdayakan mustahik (penerima manfaat) di seluruh Indonesia.
Dengan status barunya, Dompet Sosial Al-Fityan berkomitmen untuk meningkatkan kontribusinya dalam menyalurkan dana ZIS secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, pemerataan pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan umat secara nasional.
Ke depannya, Dompet Sosial Al-Fityan akan mengoptimalkan jaringan dan program-program unggulannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam mengelola potensi filantropi Islam untuk kemaslahatan bangsa.

