Tingkatkan Pemahaman Hukum, Siswa Kelas XII SMA Al Fityan Medan Sukses Gelar Praktik Peradilan Semu

Medan – Sebanyak siswa-siswa kelas XII SMA Al Fityan Medan mengikuti kegiatan Praktik Peradilan Semu (Mock Trial) yang berlangsung selama dua hari, pada Rabu hingga Kamis, 3-4 September 2025. Kegiatan yang digelar di Aula lantai 4 ini merupakan implementasi kreatif dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk memberikan pengalaman langsung tentang mekanisme peradilan di Indonesia.

Di bawah bimbingan langsung Ustadzah Nurhakiki Sonia, S.Pd., guru mata pelajaran PKN, para siswa secara aktif terlibat dalam mensimulasikan seluruh proses persidangan. Mereka memerankan berbagai peran kunci dalam sistem peradilan, seperti Hakim, Jaksa, Pengacara/Advokat, Terdakwa, Saksi, Panitera, dan Petugas Keamanan. Dengan menggunakan skenario kasus yang telah dipersiapkan, kegiatan berjalan layaknya persidangan sungguhan.

Ustadzah Nurhakiki Sonia, S.Pd., menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menanamkan pemahaman yang konkret tentang proses hukum, nilai-nilai keadilan, dan prinsip supremasi hukum. Melalui simulasi ini, siswa tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga mempraktikkan langsung. Mereka dilatih untuk berpikir kritis, berargumentasi secara logis dan sistematis, serta bekerjasama dalam tim. Ini adalah pendidikan karakter yang efektif untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.

Selama dua hari, suasana aula berubah menjadi ruang sidang yang khidmat. Para peserta tampak sangat antusias dan serius dalam menjalankan peran mereka masing-masing. Kegiatan Praktik Peradilan Semu ini terbukti berhasil menjadi media pembelajaran yang interaktif, mendalam, dan menyenangkan.

Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan keilmuan di bidang hukum, tetapi juga menjadi sarana penguatan wawasan kebangsaan dan pembentukan karakter siswa SMA Al Fityan Medan sebagai generasi muda yang taat hukum dan mencintai tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *